Penjamin Mutu

Beranda > Penjamin Mutu

Unit Penjaminan Mutu Akademik berfungsi sebagai penjamin mutu akademik di Fakultas yang bertugas untuk membantu Pimpinan Fakultas.

Tugas Unit Penjamin Mutu Akademik :

  1. Sebagai penjamin mutu akademik di Fakultas yang bertugas untuk membantu Pimpinan Fakultas;
  2. Memantau dan mengevaluasi penerapan sistem penjaminan mutu akademik, pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik di seluruh lingkungan Fakultas;
  3. Mengembangkan dan mendorong pelaksanaan penjaminan mutu akademik di seluruh departemen dan/atau program studi di lingkungan Fakultas;
  4. Memberikan asupan dan rekomendasi kepada Pimpinan Fakultas yang terkait dengan penjaminan mutu akademik agar memastikan kualitas akademik yang tinggi;
  5. Melakukan audit akademik terhadap program-program di bawahnya;
  6. Membuat laporan bulanan, tengah tahunan dan akhir tahunan terkait pelaksanaan kegiatan bidang penjaminan mutu akademik kepada Dekan.