Permohonan Kunjungan Sekolah

Survei & Layanan > Permohonan Kunjungan Sekolah

Kantor Unit Hubungan Masyarakat FMIPA UI membuka kesempatan bagi kelompok siswa-siswi Sekolah Menangah Atas (SMA)/sederajat dengan didampingi guru, untuk melakukan kunjungan ke FMIPA UI dalam rangka memperoleh informasi seputar jalur masuk, profil program studi, biaya pendidikan, program kegiatan akademik, beasiswa, hingga prospek lulusan. Hal ini sekaligus menjadi salah satu kontribusi FMIPA UI dalam bidang keterbukaan informasi bagi publik.

Alur Permohonan Kunjungan

Pengajuan Permohonan Kunjungan

Bagi sekolah yang hendak melaksanakan kunjungan ke FMIPA UI dapat mengajukan surat permohonan resmi selambat-lambatnya H-1 bulan sebelum waktu kunjungan dilaksanakan. Surat permohonan resmi di tujukan kepada Dekan FMIPA UI dengan menjelaskan:

  1. Rencana jadwal pelaksanaan acara,
  2. Jumlah peserta (Max. 100 orang jurusan IPA, dan sudah termasuk guru/orang tua pendamping).
  3. Moda transportasi yang akan digunakan dan jumlah unitnya, serta
  4. Narahubung yang dapat dihubungi untuk koordinasi kegiatan. (Narahubung turut hadir dalam kegiatan kunjungan).

Surat kunjungan dikirimkan melalui e-mail ke humas@sci.ui.ac.id atau sekretariat@sci.ui.ac.id, serta dapat diantar langsung atau melalui pos ke Kantor Unit Hubungan Masyarakat FMIPA UI yang berlokasi di Gedung Pusat Administrasi (Gedung Dekanat) FMIPA UI, Kampus UI, Depok.

Tindak Lanjut FMIPA UI

  1. Kantor Unit Hubungan Masyarakat atau Sekretariat Pimpinan FMIPA UI akan memproses surat permohonan yang telah diajukan.
  2. Kantor Unit Hubungan Masyarakat berkoordinasi dengan Unit Fasilitas terkait ketersediaan ruangan/aula.
  3. Kantor Unit Hubungan Masyarakat atau Sekretariat Pimpinan FMIPA UI akan mengirimkan surat balasan resmi, perihal konfirmasi diterima/ditolaknya permohonan kepada pemohon kunjungan melalui surel/e-mail.
  4. Kantor Unit Hubungan Masyarakat atau Sekretariat Pimpinan FMIPA UI akan memberikan contact person kepada pemohon kunjungan, untuk berkoordinasi lebih lanjut apabila kunjungan diterima.

Penerimaan Kunjungan Sekolah

Kantor Unit Hubungan Masyarakat FMIPA UI menyambut rombongan kunjungan sekolah, berkoordinasi dengan tim keamanan terkait area parkir bagi kendaraan rombongan.

Kegiatan berisi pemaparan materi terkait pengenalan FMIPA UI, meliputi jalur penerimaan mahasiswa baru UI, program studi, program kegiatan akademik, prosepek lulusan, beasiswa, dan lain-lain, serta sesi tanya-jawab yang dapat digunakan para siswa sebagai kesempatan untuk menambah wawasan terkait perkuliahan di FMIPA UI.

Lokasi kegiatan dan titik drop-off rombongan dapat dilihat pada peta di bawah ini.

Ketentuan Kunjungan

  1. Surat permohonan kunjungan yang dikirimkan kepada Kantor Unit Humas FMIPA UI hanya berlaku untuk kegiatan yang akan berlangsung di lingkungan FMIPA UI.
  2. Surel balasan resmi dari Kantor Unit Humas FMIPA UI dapat digunakan sebagai tindak lanjut yang sah berkaitan dengan kegiatan kunjungan yang akan berlangsung di lingkungan FMIPA UI.
  3. Kunjungan tidak dapat dilaksanakan pada hari Sabtu/Minggu, libur nasional, cuti bersama, ataupun kegiatan khusus/VIP/internal yang melibatkan seluruh staf/tendik FMIPA UI.
  4. Humas FMIPA UI berhak menunda, membatalkan, maupun menolak permohonan kegiatan, jika pada waktu yang bersamaan berbenturan dengan agenda penting Fakultas/Universitas yang melibatkan tim Humas FMIPA UI, atau berlangsungnya agenda di FMIPA UI yang berdampak pada penggunaan aula.
  5. Pengajuan penundaan, pemindahan jadwal, maupun pembatalan dapat dilakukan atas inisiatif salah satu pihak, menyesuaikan kondisi yang ada.
  6. Pembatalan sepihak dari sekolah tanpa kabar di hari H, akan masuk kedalam daftar hitam kami.
  7. Jumlah maksimal pengunjung sebanyak 100 orang (Jurusan IPA, dan sudah termasuk guru/orang tua pendamping).
  8. Wajib mematuhi ketertiban dan kebersihan selama di lingkungan UI.
  9. Semua pihak yang terlibat dalam kegiatan di lingkungan UI WAJIB mematuhi peraturan dan prosedur K3L UI.

Tata Tertib Peserta

  1. Peserta wajib datang tepat waktu, keterlambatan akan mengurangi durasi kunjungan.
  2. Berpakaian sopan.
  3. UI menjadi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL UI), Batas Kecepatan max kendaraan. 40 km/jam untuk lingkar luar, dan 30 km/jam untuk lingkar dalam, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan.
  4. Mengikuti protokol kesehatan yang berlaku dan wajib dalam kondisi sehat.
  5. Tidak merokok di lingkungan FMIPA UI.
  6. Tidak membawa atribut partai politik/organisasi masyarakat (ormas) ataupun afiliasinya.
  7. Tidak melakukan tindakan atau sikap yang menunjukkan dukungan terhadap partai politik atau organisasi masyarakat (ormas).
  8. Rombongan tidak diperkenankan menggunakan bus dengan klakson berbunyi nyaring atau klakson “telolet”. Apabila kondisi mendesak yang memaksa rombongan menggunakan bus dengan klakson sejenis, kami dan tim pengamanan berhak menegur rombongan untuk tidak menggunakan klakson tersebut selama di lingkungan UI.
  9. Tim pengamanan dan kebersihan kami berhak mengingatkan rombongan apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan di lingkungan UI.
  10. Untuk mempercepat proses keluar dari lingkungan UI, rombongan disarankan menggunakan kartu pembayaran elektronik.