Program Fast Track

Pendidikan > Program Pendidikan > Program Fast Track

Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Indonesia (UI) menawarkan program fast track sebagai opsi bagi mahasiswa yang ingin mempercepat pencapaian gelar akademik mereka. Program ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang berprestasi dan berkomitmen untuk menyelesaikan studi mereka lebih cepat dibandingkan dengan jalur normal. Terdapat tiga jenis program fast track yang ditawarkan:

1. Fast Track S1-S2

Program Fast Track S1-S2 memungkinkan mahasiswa untuk menyelesaikan gelar Sarjana (S1) dan Magister (S2) dalam waktu yang lebih singkat dari jalur reguler. Mahasiswa yang memilih program ini akan memulai studi S2 mereka sebelum menyelesaikan seluruh studi S1 mereka, memungkinkan mereka untuk mengintegrasikan studi S1 dan S2 secara lebih efisien. Program ini cocok bagi mahasiswa yang ingin memperdalam pengetahuan dan keterampilan mereka dengan cepat sambil tetap mempertahankan standar akademik yang tinggi.

Keuntungan :

  1. Penyelesaian gelar S1 dan S2 dalam waktu lebih singkat.
  2. Integrasi yang mulus antara studi sarjana dan magister.
  3. Pengalaman akademik yang lebih terfokus dan intensif.
2. Fast Track S1-S3

Program Fast Track S1-S3 dirancang bagi mahasiswa yang bercita-cita untuk melanjutkan ke jenjang doktoral (S3) setelah menyelesaikan gelar Sarjana (S1). Dalam program ini, mahasiswa dapat mulai mengerjakan riset doktoral mereka sebelum menyelesaikan seluruh studi S1 mereka, memungkinkan transisi yang lebih cepat menuju studi doktoral. Program ini ditujukan bagi mahasiswa dengan minat riset yang kuat dan ambisi untuk mengejar karier akademik atau penelitian tingkat lanjut.

Keuntungan :

  1. Transisi yang lebih cepat dari S1 ke S3.
  2. Kemungkinan untuk terlibat dalam riset doktoral lebih awal.
  3. Peningkatan peluang untuk mendapatkan beasiswa dan dukungan riset.
3. Fast Track S2-S3

Program Fast Track S2-S3 menawarkan kesempatan bagi mahasiswa Magister (S2) untuk langsung melanjutkan ke program Doktor (S3) dengan waktu yang lebih efisien. Mahasiswa yang mengikuti program ini dapat memulai riset doktoral mereka sebelum menyelesaikan seluruh studi S2 mereka, yang memungkinkan mereka untuk fokus pada penelitian mereka lebih cepat. Program ini ideal bagi mereka yang telah menyelesaikan studi S2 dan ingin segera melanjutkan ke jenjang doktoral dengan tujuan untuk mencapai pencapaian akademik dan profesional yang lebih tinggi.

Keuntungan :

  1. Percepatan jalur dari S2 ke S3.
  2. Fokus yang lebih awal pada riset doktoral.
  3. Pengalaman akademik yang lebih mendalam dan terintegrasi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai program fast track di FMIPA UI, silakan klik tautan di bawah ini:

Dalam rangka membantu pemerintah untuk meningkatkan jumlah peneliti dengan kualifikasi magister dan doktor yang akan berperan dalam pengembangan ilmu dan aplikasinya, FMIPA UI merencanakan Program Jalur Cepat (Fast Track). Program Jalur Cepat Sarjana-Magister FMIPA UI adalah program yang dirancang untuk memfasilitas mahasiswa S1 yang mempunyai minat untuk melanjutkan studi ke jenjang S2 pada bidang minat yang sama dengan bidang minat jenjang Sarjananya. Selain, mempercepat masa studi bagi mahasiswa, program jalur cepat juga dapat menginduksi peningkatan publikasi ilmiah mahasiswa.

Gambar 1. Konsep Program Jalur Cepat Sarjana - Magister FMIPAUI

Bagi mahasiswa S1 yang tertarik untuk bergabung dalam Program Jalur Cepat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. IPK semester 6minimal 3.50 dengan total perolehan 120 sks (sampai semester 6).
  2. Nilai Institutional TOEFL/EPT minimal 500 atau IELTS minimal 6,0 atau Duolingo minimal 90 atau IBT minimal 68 paling lama 2 tahun sebelum pendaftaran.
  3. Memiliki motivasi yang tinggi untuk melakukan riset.

Pembiayaan Program Jalur Cepat Skema Mandiri dengan perhitungan biaya pendidikan selama 4 semester mencakup :

Prosedur Pendaftaran

Prosedur pendaftaran dan penerimaan program jalur cepat Sarjana-Magister FMIPA UI dapat terlihat pada Gambar 2. Pada tahap pendaftaran dan penerimaan mahasiswa dapat dijabarkan sebagai berikut :

  1. Pengumuman Pendaftaran Oleh Fakultas.
  2. Mahasiswa yang berminat mengikuti program jalur cepat Sarjana-Magister FMIPA UI dengan mengisi formulir pada Lampiran 1 dan Lampiran 2 dan dikirimkan ke email fasttrack@sci.ui.ac.id.
  3. Fakultas akan mendisposisikan evaluasi penerimaan mahasiswa program jalur cepat ini ke Departemen di lingkungan FMIPA UI.
  4. Departemen membentuk tim evaluasi penerimaan mahasiswa jalur cepat yang terdiri atas ketua departemen dan ketua program studi di lingkungan departemen.
  5. Evaluasi form pendaftaran dilakukan oleh tim departemen dan melakukan wawancara kepada kandidat mahasiswa jalur cepat.
  6. Departemen membuat rekomendasi dengan berita acara di Lampiran 3 dan Lampiran 4
  7. Departemen mengirimkan rekomendasi ke Fakultas.
  8. Fakultas kemudian membuat rapat pleno penerimaan mahasiswa jalur cepat untuk seluruh departemen di lingkungan FMIPA UI.
  9. Rapat Pleno membuat keputusan mahasiswa yang diterima program jalur cepat sesuai berita acara pada Lampiran 5
  10. Dekan membuat Surat Keputusan mahasiswa yang diterima jalur cepat sesuai berita acara pada Langkah 8.
Gambar 2. Flow Chart Program Jalur Cepat Sarjana-Magister FMIPA UI

Prosedur Pelaksanaan Program

Evaluasi dan Pemantauan Program

Evaluasi dan pemantauan Program Jalur Cepat Sarjana-Magister FMIPA UI adalah bagian tidak terpisahkan seperti terlihat pada Gambar 2. Kegiatan evaluasi dan pemantauan program ini dapat dijabarkan secara detil sebagai berikut:

  1. Pembimbing Akademik Prodi S1 melakukan evaluasi capaian kegiatan pembalajaran mahasiswa setiap semester sampai semester 8 dengan mengikuti borang pada Lampiran 6
  2. Pembimbing akademik memberikan evaluasi dan rekomendasi berdasarkan capaian hasil pemebelajaran mahasiswa dan diketahui oleh kaprodi S1
  3. Setelah mahasiswa berhasil menyelesaikan studi S2, mahasiswa akan dialihkan menjadi mahasiswa pasca sarjana dan dibimbing oleh pembimbing akademik program Magister
  4. Pembimbing Akademik program Magister melakukan evaluasi capaian kegiatan pembelajaran serta penelitian yang dilakukan mahasiswa
  5. Pembimbing akademik jenjang magister memberikan evaluasi dan rekomendasi berdasarkan capaian hasil pembelajaran dan progress penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dengan diketahui oleh kaprodi magister
  6. Mahasiswa yang tidak lolos evaluasi diminta untuk membuat pernyataan mengundurkan diri sesuai dengan borang pada Lampiran 7
  7. Mahasiswa yang lolos evaluasi dan mempunyai progres yang baik dapat menyelesaikan program sesuai aturan yang berlaku.

Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Indonesia telah mengalami perkembangan yang sangat pesat sejak awal pendiriannya dalam jumlah mahasiswa, jumlah departemen dan program studi, jumlah beasiswa, kualitas riset, kerja sama nasional dan internasional, serta berbagai aktivitas lainnya. Aktivitas riset yang telah berjalan baik di FMIPA juga dilaksanakan secara paralel dengan aktivitas pendidikan yang berbasis riset.

FMIPA memiliki input mahasiswa S1 yang unggul dan berkualitas baik. Adanya keterlibatan mahasiswa S1 dalam aktivitas riset dapat mengakselerasi kinerja riset yang semakin cemerlang. Pelibatan mahasiswa S1 di dalam riset dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan program pascasarjana, yang memang memiliki muatan riset jauh lebih banyak. Tidak hanya hingga S2, dengan mempertimbangkan kualitas mahasiswa yang unggul dan perlunya keterlibatan mahasiswa dalam riset, maka Program Jalur Cepat S1-S3 dirancang. Pada Program Jalur Cepat ini, program S1 diintegrasikan dengan program S3 dengan muatan riset yang dominan. Integrasi ini menghasilkan durasi program S1-S3 selama 6 tahun.

Gambar 1. Konsep Program Jalur Cepat S1-S3 FMIPA

Bagi mahasiswa S1 yang tertarik untuk bergabung dalam Program Jalur Cepat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. IPK semester 6 minimal 3,60 dengan total perolehan 120 sks (sampai semester6).
  2. Nilai Institutional TOEFL/EPT minimal 500, IELTSminimal 6,0, Duolingo 90, atau IBT minimal 62 yang diperoleh paling lama dua tahun pada saat pendaftaran.
  3. Memiliki motivasi yang tinggi untuk melakukan riset (dievaluasi melalui wawancara).

Pembiayaan Program Jalur cepat Skema Mandiri dengan perhitungan biaya pendidikan selama 4 semester mencakup :

Prosedur Pendaftaran

Prosedur pendaftaran dan penerimaan program jalur cepat Sarjana-Doktor FMIPA UI dapat terlihat pada Gambar 2. Pada tahap pendaftaran dan penerimaan mahasiswa dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Pengumuman Pendaftaran oleh Fakultas.
  2. Mahasiswa yang berminat mengikuti program jalur cepat Sarjana-Doktor FMIPA UI dengan mengisi formulir pada Lampiran 1 dan Lampiran 2 dan dikirimkan ke email fasttrack@sci.ui.ac.id.
  3. Fakultas akan mendisposisikan evaluasi penerimaan mahasiswa program jalur cepat ini ke Departemen di lingkungan FMIPA UI.
  4. Departemen membentuk tim evaluasi penerimaan mahasiswa jalur cepat yang terdiri atas ketua departemen dan ketua program studi di lingkungan departemen.
  5. Evaluasi form pendaftaran dilakukan oleh tim departemen dan melakukan wawancara kepada kandidat mahasiswa jalur cepat.
  6. Departemen membuat rekomendasi dengan berita acara di Lampiran 3 dan Lampiran 4
  7. Departemen mengirimkan rekomendasi ke Fakultas.
  8. Fakultas kemudian membuat rapat pleno penerimaan mahasiswa jalur cepat untuk seluruh departemen di lingkungan FMIPA UI.
  9. Rapat Pleno membuat keputusan mahasiswa yang diterima program jalur cepat sesuai berita acara pada Lampiran 5.
  10. Dekan membuat Surat Keputusan mahasiswa yang diterima jalur cepat sesuai berita acara pada Langkah 8.
Gambar 2. Flow Chart Program Jalur Cepat Sarjana-Doktor FMIPA UI

Prosedur Pelaksanaan Program

Evaluasi dan Pemantauan Program

Evaluasi dan pemantauan program jalur cepat Sarjana-Doktor FMIPA UI adalah bagian tidak terpisahkan seperti terlihat pada Gambar 2. Kegiatan evaluasi dan pemantauan program ini dapat dijabarkan secara detail sebagai berikut:

  1. Pembimbing Akademik Prodi S1 melakukan evaluasi capaian kegiatan pembelajaran mahasiswa setiap semester sampai semester 7 dengan mengikuti borang pada Lampiran 6.
  2. Pembimbing akademik memberikan evaluasi dan rekomendasi berdasarkan capaian hasil pembelajaran mahasiswa dan diketahui oleh kaprodi S1.
  3. Setelah mahasiswa berhasil menyelesaikan studi S1, mahasiswa akan dialihkan menjadi mahasiswa pasca sarjana dan dibimbing oleh pembimbing akademik/promotor/kopromotor program Doktor.
  4. Pembimbing akademik/promotor/kopromotor program Doktor melakukan evaluasi capaian kegiatan pembelajaran serta penelitian yang dilakukan mahasiswa.
  5. Pembimbing akademik/promotor/kopromotor jenjang Doktor memberikan evaluasi dan rekomendasi berdasarkan capaian hasil pembelajaran dan progress penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dengan diketahui oleh kaprodi Doktor.
  6. Mahasiswa yang tidak lolos evaluasi diminta untuk membuat pernyataan mengundurkan diri sesuai dengan borang pada Lampiran 7.
  7. Mahasiswa yang lolos evaluasi dan mempunyai progress yang baik dapat menyelesaikan program sesuai aturan yang berlaku.

Lampiran dokumen dapat di download melalui link di bawah ini:

  1. lampiran POB Program Jalur Cepat S1-S3 FMIPA UI
  2. lampiran 1: Formulir Pendaftaran
  3. lampiran 2: Surat Pernyataan Orang Tua/Penanggung Biaya
  4. lampiran 3: Berita Acara Rapat Tim Seleksi Program Jalur Cepat S1-S3
  5. lampiran 4: Borang Evaluasi
  6. lampiran 5: Berita Acara Rapat Tim Seleksi Program Jalur Cepat S1-S3
  7. lampiran 6: Formulir Rekomendasi
  8. lampiran 7: Pernyataan Pengunduran Diri

Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Universitas Indonesia saat ini terus berupaya menjadi pusat pembelajaran sains yang unggul dalam riset dan inovasi, terbukti dengan perkembangannya yang sangat pesat baik dalam jumlah mahasiswa, jumlah departemen dan program studi, jumlah beasiswa, kerjasama nasional dan internasional, dan jumlah paten dan publikasi internasional yang bereputasi tinggi.

Saat ini program pascasarjana FMIPA UI melaksanakan beberapa skema yaitu Magister-Kuliah, Magister-Riset, Doktor-Kuliah Riset dan Doktor-Riset dimana semua skema tersebut dapat dilaksanakan sebagian di perguruan tinggi atau lembaga riset di luar negeri dengan skema mobilitas internasional dengan waktu belajar lebih singkat (8-10 semester) tanpa menurunkan kualifikasi seorang Doktor.

Program Jalur cepat Magister-Doktor di FMIPA UI dilaksanakan dalam Program Studi berikut:

  1. Program Studi Magister Ilmu Biologi – Program Studi Doktor Ilmu Biologi
  2. Program Studi Magister Ilmu Kelautan – Program Studi Doktor Ilmu Biologi
  3. Program Studi Magister Ilmu Material – Program Studi Doktor Ilmu Bahan-Bahan
  4. Program Studi Magister Ilmu Fisika – Program Studi Doktor Ilmu Fisika
  5. Program Studi Magister Ilmu Fisika Medis – Program Studi Doktor Ilmu Fisika
  6. Program Studi Magister Ilmu Kimia – Program Studi Doktor Ilmu Kimia
Gambar 1. Konsep Program Jalur Cepat (Fast Track) Magister -Doktor FMIPA UI

Program Jalur Cepat terbuka bagi mahasiswa yang terdaftar di Program Studi yang menyelenggarakan program Jalur Cepat dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Mahasiswa yang aktif terdaftar di Program Studi Magister yang menyelenggarakan program Jalur cepat.
  2. Telah memperoleh 18 (delapan belas) sks dengan IPK minimal 3,50(tiga koma lima nol) pada akhir semester
  3. Nilai Institutional TOEFL/EPT minimal 500 atau IELTS minimal 6,0 atau Duolingo minimal 90 atau IBT minimal 62 palinglama 2 tahun sebelum pendaftaran.
  4. Memiliki motivasi yang tinggi untuk melakukan riset.
  5. Tesis dan Disertasi merupakan satu rangkaian riset yang berkelanjutan dan berpotensi menghasilkan luaran publikasi riset yang

Pembiayaan skema Jalur Cepat Skema Mandiri dengan perhitungan biaya pendidikan selama 8 semester mencakup :

Prosedur Pendaftaran

Prosedur pendafataran dan penerimaan program Jalur Cepat Magister-Doktor FMIPA UI dapat terlihat pada Gambar 2. Pada tahap pendaftaran dan penerimaan mahasiswa dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Pengumuman Pendaftaran Oleh Fakultas.
  2. Mahasiswa yang berminat mengikuti program Jalur cepat Magister-Doktor FMIPA UI mengisi formulir (Lampiran 1-4) yang terdiri dari :
    • Form identitas diri
    • Rencana Penyelesaian Studi
    • Pra Proposal riset
    • Borang kesediaan pembimbing Tesis S2 dan Disertasi S3
    dan dikirim ke fasttrack@sci.ui.ac.id sesuai jadwal yang ditentukan.

  3. Fakultas akan mendisposisikan evaluasi penerimaan mahasiswa ke Departemen yang dipilih.

  4. Departemen membentuk tim evaluasi yang terdiri atas Ketua Departemen dan para Ketua Program Studi yang dipilih.

  5. Evaluasi formulir pendaftaran dilakukan oleh tim departemen dan melakukan wawancara kandidat mahasiswa Jalur cepat.
  6. Departemen membuat rekomendasi dengan berita acara di Lampiran 3 dan Lampiran 4 dan mengirimkannya ke Fakultas .
  7. Fakultas kemudian melaksanakan rapat pleno penerimaan mahasiswa jalur cepat untuk seluruh Departemen penyelenggaran Program Jalur cepat.
  8. Rapat Pleno membuat keputusan mahasiswa yang diterima program jalur cepat sesuai berita acara pada Lampiran 5.
  9. Dekan membuat Surat Keputusan mahasiswa yang diterima jalur cepat sesuai berita acara rapat pleno.

Gambar 2. Flow Chart Program Jalur Cepat Magister-Doktor FMIPA UI

Prosedur Pelaksanaan Program

Evaluasi dan Pemantauan Program

  1. Mahasiswa Program Jalur cepat Magister-Doktor dapat dinyatakan putus studi program S3 apabila:
    • Pada evaluasi 4 (empat) semester pertama tidak berhasil mendapat nilai B untuk Ujian Proposal Riset Disertasi, namun dapat melanjutkan program S2nya.
    • Pada evaluasi 6 (enam) semester pertama riset yang dilakukan belum melakukan mencapai 50 (lima puluh) persen).
    • Pada evaluasi 8 (delapan) semester pertama riset yang dilakukan belum mencapai 75 (tujuh puluh lima puluh) persen).
    • Pada akhir masa studi 10 (sepuluh) semester belum melaksanakan Promosi dan memenuhi persyaratan publikasi ilmiah.
    • Tidak melakukan Registrasi Administrasi dan Registrasi Akademik selama 2 (dua) semester berturut-turut.
  2. Jika Pada Semester 4, mahasiswa belum dapat menyelesaikan program S2nya, maka dapat mengajukan perpanjangan masa studi maksimum 2 semester namun tidak dapat melanjutkan program jalur cepat
  3. Mahasiswa yang dinyatakan gagal menempuh program Jalur cepat harus mengisi borang pengunduran diri seperti yang tercantum pada Lampiran 5.

Fast Track S1 - S2

Dalam rangka membantu pemerintah untuk meningkatkan jumlah peneliti dengan kualifikasi magister dan doktor yang akan berperan dalam pengembangan ilmu dan aplikasinya, FMIPA UI merencanakan Program Jalur Cepat (Fast Track). Program Jalur Cepat Sarjana-Magister FMIPA UI adalah program yang dirancang untuk memfasilitas mahasiswa S1 yang mempunyai minat untuk melanjutkan studi ke jenjang S2 pada bidang minat yang sama dengan bidang minat jenjang Sarjananya. Selain, mempercepat masa studi bagi mahasiswa, program jalur cepat juga dapat menginduksi peningkatan publikasi ilmiah mahasiswa.

Gambar 1. Konsep Program Jalur Cepat Sarjana - Magister FMIPAUI

Bagi mahasiswa S1 yang tertarik untuk bergabung dalam Program Jalur Cepat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. IPK semester 6minimal 3.50 dengan total perolehan 120 sks (sampai semester 6).
  2. Nilai Institutional TOEFL/EPT minimal 500 atau IELTS minimal 6,0 atau Duolingo minimal 90 atau IBT minimal 68 paling lama 2 tahun sebelum pendaftaran.
  3. Memiliki motivasi yang tinggi untuk melakukan riset.

Pembiayaan Program Jalur Cepat Skema Mandiri dengan perhitungan biaya pendidikan selama 4 semester mencakup :

Prosedur Pendaftaran

Prosedur pendaftaran dan penerimaan program jalur cepat Sarjana-Magister FMIPA UI dapat terlihat pada Gambar 2. Pada tahap pendaftaran dan penerimaan mahasiswa dapat dijabarkan sebagai berikut :

  1. Pengumuman Pendaftaran Oleh Fakultas.
  2. Mahasiswa yang berminat mengikuti program jalur cepat Sarjana-Magister FMIPA UI dengan mengisi formulir pada Lampiran 1 dan Lampiran 2 dan dikirimkan ke email fasttrack@sci.ui.ac.id.
  3. Fakultas akan mendisposisikan evaluasi penerimaan mahasiswa program jalur cepat ini ke Departemen di lingkungan FMIPA UI.
  4. Departemen membentuk tim evaluasi penerimaan mahasiswa jalur cepat yang terdiri atas ketua departemen dan ketua program studi di lingkungan departemen.
  5. Evaluasi form pendaftaran dilakukan oleh tim departemen dan melakukan wawancara kepada kandidat mahasiswa jalur cepat.
  6. Departemen membuat rekomendasi dengan berita acara di Lampiran 3 dan Lampiran 4
  7. Departemen mengirimkan rekomendasi ke Fakultas.
  8. Fakultas kemudian membuat rapat pleno penerimaan mahasiswa jalur cepat untuk seluruh departemen di lingkungan FMIPA UI.
  9. Rapat Pleno membuat keputusan mahasiswa yang diterima program jalur cepat sesuai berita acara pada Lampiran 5
  10. Dekan membuat Surat Keputusan mahasiswa yang diterima jalur cepat sesuai berita acara pada Langkah 8.
Gambar 2. Flow Chart Program Jalur Cepat Sarjana-Magister FMIPA UI

Prosedur Pelaksanaan Program

Evaluasi dan Pemantauan Program

Evaluasi dan pemantauan Program Jalur Cepat Sarjana-Magister FMIPA UI adalah bagian tidak terpisahkan seperti terlihat pada Gambar 2. Kegiatan evaluasi dan pemantauan program ini dapat dijabarkan secara detil sebagai berikut:

  1. Pembimbing Akademik Prodi S1 melakukan evaluasi capaian kegiatan pembalajaran mahasiswa setiap semester sampai semester 8 dengan mengikuti borang pada Lampiran 6
  2. Pembimbing akademik memberikan evaluasi dan rekomendasi berdasarkan capaian hasil pemebelajaran mahasiswa dan diketahui oleh kaprodi S1
  3. Setelah mahasiswa berhasil menyelesaikan studi S2, mahasiswa akan dialihkan menjadi mahasiswa pasca sarjana dan dibimbing oleh pembimbing akademik program Magister
  4. Pembimbing Akademik program Magister melakukan evaluasi capaian kegiatan pembelajaran serta penelitian yang dilakukan mahasiswa
  5. Pembimbing akademik jenjang magister memberikan evaluasi dan rekomendasi berdasarkan capaian hasil pembelajaran dan progress penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dengan diketahui oleh kaprodi magister
  6. Mahasiswa yang tidak lolos evaluasi diminta untuk membuat pernyataan mengundurkan diri sesuai dengan borang pada Lampiran 7
  7. Mahasiswa yang lolos evaluasi dan mempunyai progres yang baik dapat menyelesaikan program sesuai aturan yang berlaku.
Fast Track S1 - S3

Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Indonesia telah mengalami perkembangan yang sangat pesat sejak awal pendiriannya dalam jumlah mahasiswa, jumlah departemen dan program studi, jumlah beasiswa, kualitas riset, kerja sama nasional dan internasional, serta berbagai aktivitas lainnya. Aktivitas riset yang telah berjalan baik di FMIPA juga dilaksanakan secara paralel dengan aktivitas pendidikan yang berbasis riset.

FMIPA memiliki input mahasiswa S1 yang unggul dan berkualitas baik. Adanya keterlibatan mahasiswa S1 dalam aktivitas riset dapat mengakselerasi kinerja riset yang semakin cemerlang. Pelibatan mahasiswa S1 di dalam riset dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan program pascasarjana, yang memang memiliki muatan riset jauh lebih banyak. Tidak hanya hingga S2, dengan mempertimbangkan kualitas mahasiswa yang unggul dan perlunya keterlibatan mahasiswa dalam riset, maka Program Jalur Cepat S1-S3 dirancang. Pada Program Jalur Cepat ini, program S1 diintegrasikan dengan program S3 dengan muatan riset yang dominan. Integrasi ini menghasilkan durasi program S1-S3 selama 6 tahun.

Gambar 1. Konsep Program Jalur Cepat S1-S3 FMIPA

Bagi mahasiswa S1 yang tertarik untuk bergabung dalam Program Jalur Cepat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. IPK semester 6 minimal 3,60 dengan total perolehan 120 sks (sampai semester6).
  2. Nilai Institutional TOEFL/EPT minimal 500, IELTSminimal 6,0, Duolingo 90, atau IBT minimal 62 yang diperoleh paling lama dua tahun pada saat pendaftaran.
  3. Memiliki motivasi yang tinggi untuk melakukan riset (dievaluasi melalui wawancara).

Pembiayaan Program Jalur cepat Skema Mandiri dengan perhitungan biaya pendidikan selama 4 semester mencakup :

Prosedur Pendaftaran

Prosedur pendaftaran dan penerimaan program jalur cepat Sarjana-Doktor FMIPA UI dapat terlihat pada Gambar 2. Pada tahap pendaftaran dan penerimaan mahasiswa dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Pengumuman Pendaftaran oleh Fakultas.
  2. Mahasiswa yang berminat mengikuti program jalur cepat Sarjana-Doktor FMIPA UI dengan mengisi formulir pada Lampiran 1 dan Lampiran 2 dan dikirimkan ke email fasttrack@sci.ui.ac.id.
  3. Fakultas akan mendisposisikan evaluasi penerimaan mahasiswa program jalur cepat ini ke Departemen di lingkungan FMIPA UI.
  4. Departemen membentuk tim evaluasi penerimaan mahasiswa jalur cepat yang terdiri atas ketua departemen dan ketua program studi di lingkungan departemen.
  5. Evaluasi form pendaftaran dilakukan oleh tim departemen dan melakukan wawancara kepada kandidat mahasiswa jalur cepat.
  6. Departemen membuat rekomendasi dengan berita acara di Lampiran 3 dan Lampiran 4
  7. Departemen mengirimkan rekomendasi ke Fakultas.
  8. Fakultas kemudian membuat rapat pleno penerimaan mahasiswa jalur cepat untuk seluruh departemen di lingkungan FMIPA UI.
  9. Rapat Pleno membuat keputusan mahasiswa yang diterima program jalur cepat sesuai berita acara pada Lampiran 5.
  10. Dekan membuat Surat Keputusan mahasiswa yang diterima jalur cepat sesuai berita acara pada Langkah 8.
Gambar 2. Flow Chart Program Jalur Cepat Sarjana-Doktor FMIPA UI

Prosedur Pelaksanaan Program

Evaluasi dan Pemantauan Program

Evaluasi dan pemantauan program jalur cepat Sarjana-Doktor FMIPA UI adalah bagian tidak terpisahkan seperti terlihat pada Gambar 2. Kegiatan evaluasi dan pemantauan program ini dapat dijabarkan secara detail sebagai berikut:

  1. Pembimbing Akademik Prodi S1 melakukan evaluasi capaian kegiatan pembelajaran mahasiswa setiap semester sampai semester 7 dengan mengikuti borang pada Lampiran 6.
  2. Pembimbing akademik memberikan evaluasi dan rekomendasi berdasarkan capaian hasil pembelajaran mahasiswa dan diketahui oleh kaprodi S1.
  3. Setelah mahasiswa berhasil menyelesaikan studi S1, mahasiswa akan dialihkan menjadi mahasiswa pasca sarjana dan dibimbing oleh pembimbing akademik/promotor/kopromotor program Doktor.
  4. Pembimbing akademik/promotor/kopromotor program Doktor melakukan evaluasi capaian kegiatan pembelajaran serta penelitian yang dilakukan mahasiswa.
  5. Pembimbing akademik/promotor/kopromotor jenjang Doktor memberikan evaluasi dan rekomendasi berdasarkan capaian hasil pembelajaran dan progress penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dengan diketahui oleh kaprodi Doktor.
  6. Mahasiswa yang tidak lolos evaluasi diminta untuk membuat pernyataan mengundurkan diri sesuai dengan borang pada Lampiran 7.
  7. Mahasiswa yang lolos evaluasi dan mempunyai progress yang baik dapat menyelesaikan program sesuai aturan yang berlaku.

Lampiran dokumen dapat di download melalui link di bawah ini:

  1. lampiran POB Program Jalur Cepat S1-S3 FMIPA UI
  2. lampiran 1: Formulir Pendaftaran
  3. lampiran 2: Surat Pernyataan Orang Tua/Penanggung Biaya
  4. lampiran 3: Berita Acara Rapat Tim Seleksi Program Jalur Cepat S1-S3
  5. lampiran 4: Borang Evaluasi
  6. lampiran 5: Berita Acara Rapat Tim Seleksi Program Jalur Cepat S1-S3
  7. lampiran 6: Formulir Rekomendasi
  8. lampiran 7: Pernyataan Pengunduran Diri
Fast Track S2 - S3

Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Universitas Indonesia saat ini terus berupaya menjadi pusat pembelajaran sains yang unggul dalam riset dan inovasi, terbukti dengan perkembangannya yang sangat pesat baik dalam jumlah mahasiswa, jumlah departemen dan program studi, jumlah beasiswa, kerjasama nasional dan internasional, dan jumlah paten dan publikasi internasional yang bereputasi tinggi.

Saat ini program pascasarjana FMIPA UI melaksanakan beberapa skema yaitu Magister-Kuliah, Magister-Riset, Doktor-Kuliah Riset dan Doktor-Riset dimana semua skema tersebut dapat dilaksanakan sebagian di perguruan tinggi atau lembaga riset di luar negeri dengan skema mobilitas internasional dengan waktu belajar lebih singkat (8-10 semester) tanpa menurunkan kualifikasi seorang Doktor.

Program Jalur cepat Magister-Doktor di FMIPA UI dilaksanakan dalam Program Studi berikut:

  1. Program Studi Magister Ilmu Biologi – Program Studi Doktor Ilmu Biologi
  2. Program Studi Magister Ilmu Kelautan – Program Studi Doktor Ilmu Biologi
  3. Program Studi Magister Ilmu Material – Program Studi Doktor Ilmu Bahan-Bahan
  4. Program Studi Magister Ilmu Fisika – Program Studi Doktor Ilmu Fisika
  5. Program Studi Magister Ilmu Fisika Medis – Program Studi Doktor Ilmu Fisika
  6. Program Studi Magister Ilmu Kimia – Program Studi Doktor Ilmu Kimia
Gambar 1. Konsep Program Jalur Cepat (Fast Track) Magister -Doktor FMIPA UI

Program Jalur Cepat terbuka bagi mahasiswa yang terdaftar di Program Studi yang menyelenggarakan program Jalur Cepat dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Mahasiswa yang aktif terdaftar di Program Studi Magister yang menyelenggarakan program Jalur cepat.
  2. Telah memperoleh 18 (delapan belas) sks dengan IPK minimal 3,50(tiga koma lima nol) pada akhir semester
  3. Nilai Institutional TOEFL/EPT minimal 500 atau IELTS minimal 6,0 atau Duolingo minimal 90 atau IBT minimal 62 palinglama 2 tahun sebelum pendaftaran.
  4. Memiliki motivasi yang tinggi untuk melakukan riset.
  5. Tesis dan Disertasi merupakan satu rangkaian riset yang berkelanjutan dan berpotensi menghasilkan luaran publikasi riset yang

Pembiayaan skema Jalur Cepat Skema Mandiri dengan perhitungan biaya pendidikan selama 8 semester mencakup :

Prosedur Pendaftaran

Prosedur pendafataran dan penerimaan program Jalur Cepat Magister-Doktor FMIPA UI dapat terlihat pada Gambar 2. Pada tahap pendaftaran dan penerimaan mahasiswa dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Pengumuman Pendaftaran Oleh Fakultas.
  2. Mahasiswa yang berminat mengikuti program Jalur cepat Magister-Doktor FMIPA UI mengisi formulir (Lampiran 1-4) yang terdiri dari :
    • Form identitas diri
    • Rencana Penyelesaian Studi
    • Pra Proposal riset
    • Borang kesediaan pembimbing Tesis S2 dan Disertasi S3
    dan dikirim ke fasttrack@sci.ui.ac.id sesuai jadwal yang ditentukan.

  3. Fakultas akan mendisposisikan evaluasi penerimaan mahasiswa ke Departemen yang dipilih.

  4. Departemen membentuk tim evaluasi yang terdiri atas Ketua Departemen dan para Ketua Program Studi yang dipilih.

  5. Evaluasi formulir pendaftaran dilakukan oleh tim departemen dan melakukan wawancara kandidat mahasiswa Jalur cepat.
  6. Departemen membuat rekomendasi dengan berita acara di Lampiran 3 dan Lampiran 4 dan mengirimkannya ke Fakultas .
  7. Fakultas kemudian melaksanakan rapat pleno penerimaan mahasiswa jalur cepat untuk seluruh Departemen penyelenggaran Program Jalur cepat.
  8. Rapat Pleno membuat keputusan mahasiswa yang diterima program jalur cepat sesuai berita acara pada Lampiran 5.
  9. Dekan membuat Surat Keputusan mahasiswa yang diterima jalur cepat sesuai berita acara rapat pleno.

Gambar 2. Flow Chart Program Jalur Cepat Magister-Doktor FMIPA UI

Prosedur Pelaksanaan Program

Evaluasi dan Pemantauan Program

  1. Mahasiswa Program Jalur cepat Magister-Doktor dapat dinyatakan putus studi program S3 apabila:
    • Pada evaluasi 4 (empat) semester pertama tidak berhasil mendapat nilai B untuk Ujian Proposal Riset Disertasi, namun dapat melanjutkan program S2nya.
    • Pada evaluasi 6 (enam) semester pertama riset yang dilakukan belum melakukan mencapai 50 (lima puluh) persen).
    • Pada evaluasi 8 (delapan) semester pertama riset yang dilakukan belum mencapai 75 (tujuh puluh lima puluh) persen).
    • Pada akhir masa studi 10 (sepuluh) semester belum melaksanakan Promosi dan memenuhi persyaratan publikasi ilmiah.
    • Tidak melakukan Registrasi Administrasi dan Registrasi Akademik selama 2 (dua) semester berturut-turut.
  2. Jika Pada Semester 4, mahasiswa belum dapat menyelesaikan program S2nya, maka dapat mengajukan perpanjangan masa studi maksimum 2 semester namun tidak dapat melanjutkan program jalur cepat
  3. Mahasiswa yang dinyatakan gagal menempuh program Jalur cepat harus mengisi borang pengunduran diri seperti yang tercantum pada Lampiran 5.